Beranda | Artikel
Kupas Tuntas Zakat Fitrah
Rabu, 20 Mei 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Kupas Tuntas Zakat Fitrah adalah ceramah agama dan kajian Islam ilmiah yang  disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada 27 Ramadhan 1441 H / 20 Mei 2020 M.

Kajian Ilmiah Tentang Kupas Tuntas Zakat Fitrah

1. Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah berasal dari dua kata, zakat dan fitrah. Adapun arti zakat secara bahasa kalau kita ambil dari kamus besar bahasa arab Kitab Lisanul Arab yang ditulis oleh Ibnu Mandzur bahwa asal kata zakat artinya adalah kesucian, pertumbuhan dan keberkahan.

Adapun arti fitrah atau fitr secara bahasa yaitu diambil dari Kitab Maqayis alLughah yang ditulis oleh Ibnu Faris, bahwa arti fitr adalah kata yang menunjukkan nampak atau terbukanya sesuatu.

Maka para ulama kemudian menyebutkan arti zakat fitrah secara terminologi syar’i (istilah syariat). Kita ambilkan dari Kitab Mujam Lughah AlFuqaha‘ yang ditulis oleh Muhammad Rawwas Qal’aji bahwa zakat fitrah:

زكاة الفطر : هي صدقة مقدرة عن كل مسلم قبل صلاة عيد الفطر في مصارف معينه.

“Zakat Fitrah adalah sedekah yang sudah ditentukan takarannya, wajib atas setiap muslim, dikeluarkan sebelum Idul Fitri, diberikan kepada orang-orang yang tertentu.”

Para ulama Rahimahumullahu Ta’ala biasa menyebut dengan زكاة الفطر atau bisa juga disebut dengan صدقة الفطر. Ada juga -kata Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala- orang yang menyebutkan zakat fitrah.

Apa bedanya zakat fitr dengan zakat fitrah? Kata Imam An-Nawawi Rahimahullah di dalam kitab Al-Majmu‘ Syarah Muhadzab bahwa:

أضيفت الزكاة إلى الفطر لأنها سبب وجوبها

“Digandengkan zakat kepada fitr karena pengeluaran zakat tersebut sebabnya adalah karena berbuka puasa dari bulan Ramadhan.”

Itu kenapa disebut zakat fitr. Jadi zakat fitr adalah zakat yang dikeluarkan karena seseorang keluar dari bulan Ramadhan. Adapun kalau disebut zakat fitrah kata Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala:

هي لفظة مولدة لا عربية ولا معربة بل اصطلاحية للفقهاء. وكأنها من الفطرة التي هي الخلقة. ويراد بها الصدقة عن البدن، والنفس،

“Dia adalah lafadz kata yang baru yang tidak ada dalam bahasa arab, tetapi itu adalah istilah yang disebutkan oleh para ahli fiqih. Dan sepertinya zakat fitrah diambil dari kata-kata ‘الفطرة’ yang artinya penciptaan. Maka maksudnya berarti adalah sedekah yang dikeluarkan atas setiap orang yang diciptakan.”

Itu bedanya pengertian zakat fitr dengan zakat fitrah dan dua-duanya boleh. Zakat fitr artinya zakat yang dikeluarkan karena selesai bulan Ramadhan, yaitu berbuka, hari raya, selesai bulan Ramadhan. Atau juga bisa disebut dengan zakat fitrah. Yaitu zakat yang dikeluarkan atas setiap orang yang diciptakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dan di dalam kajian ini saya akan sering memakai zakat fitrah. Karena di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan zakat fitrah. Ini agar lebih mudah didengar oleh masyarakat muslim Indonesia.

2. Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib berdasarkan kesepakatan Mazhab Fiqih yang empat; Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali. Bahkan sebagian ulama Rahimahumullahu Ta’ala menukilkan ijma’ (meskipun nanti ijma’ ini ada permasalahan). Tetapi Imam Ibnul Mundzir Rahimahullah (seorang ulama Islam abad ke-4 H) di dalam Kitab beliau Al-Ijma’ mengatakan:

وأجمعوا على أن صدقة الفطر تجب على المرء، إذا أمكنه أداؤها

“Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah wajib atas setiap orang jika ia mampu untuk menunaikannya.”

Begitu juga Ibnu Rusyd (ulama Islam abad ke-5 H) beliau mengatakan:

اتفقوا على أنها تجب على المرء في نفسه، وأنها زكاة بدن

“Para ulama bersepakat bahwa wajib zakat fitrah atas diri seseorang dalam dirinya dan dia adalah zakat tubuh manusia.”

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah (ulama Islam abad ke-6 H) mengatakan bahwasanya:

أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم على أن صدقة الفطر فرض

“Telah berijma’ setiap orang yang kami hafal darinya dari para ulama bahwa zakat fitrah wajib.”

Begitu juga Imam Nawawi Rahimahullahu Ta’ala (ulama Islam abad ke-7 H) di dalam kitab beliau Al-Majmu’ beliau menukilkan ijma’:

قال البيهقي: وقد أجمع العلماء على وجوب صدقة الفطر، وكذا نقل الإجماع فيها ابن المنذر في الإشراف

Imam Al-Baihaqi (ulama Islam abad ke-5 H) menyatakan telah berijma’ para ulama tentang wajibnya sedekah al-fitr. Meskipun nanti ijma’ ini ada yang menyelisihinya, di antaranya yaitu dari ulama-ulama Madzhab Maliki menukilkan dari Asyhab bahwasannya hukum zakat fitrah adalah sunnah muakkadah.

Tetapi yang jelas -wallahu a’lam- jumhur ulama Mazhab fiqih yang empat menukilkan bahwa hukumnya wajib.

Dalil wajibnya zakat fitrah

Dalil wajib adalah yaitu hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa beliau berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memfardhukan zakat fitr sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum yang jenis baik atas setiap budak sahaya atau orang merdeka, lelaki atau perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkannya untuk mengeluarkannya sebelum keluarnya manusia menuju shalat ‘Id.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Ibnu Daqiq al-‘Id ketika mengomentari kata-kata “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memfardhukan”, kata beliau:

وذهب بعضهم إلى عدم الوجوب”، وحملوا «فرض ، على معنى قدر

“Sebagian ulama menyatakan bahwa tidak wajib. Dan para ulama yang menyatakan tidak wajib tersebut menyatakan bahwa maksud fardhu di sini adalah menetapkan (bukan kewajiban).”

Tetapi dinukilkan penggunaan kata “fardhu” menunjukkan kepada kewajiban. Maka membawakan perkataan “فَرَضَ” kepada kewajiban ini lebih utama. Karena dialah yang terkenal di dalam penggunaan kata “fardhu”, yaitu wajib. Maka dimaksudkan memakai itu lebih utama.

3. Hikmah dari mengeluarkan zakat fitrah

Pertama, yaitu sebagai pensuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan rofats (perbuatan keji, perkataan keji, perbuatan kotor, perkataan kotor, perbuatan syahwat, perkataan syahwat) saat berpuasa. Maka ini sangat penting sekali.

Kedua, yaitu sebagai makanan untuk orang-orang miskin agar mereka tidak meminta-minta saat hari Idul Fitri dan agar mereka juga bersama-sama bergembira saat hari Idul Fitri bersama orang-orang yang diluaskan rezekinya. Dan ini disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits shahih riwayat Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, Imam ad-Daruquthni, Imam Al-Hakim dan dihasankan sanadnya oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ dan dishahihkan oleh Imam Ibnu Al-Mulaqqin dalam kitab Syarh al-Bukhari kemudian dishahihkan juga oleh Imam Al-Albani Rahimahullahu Ta’ala. Bahwa Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma bercerita:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pensuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan rofats dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.”

Ketiga, sebagai pembersih badan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan badan tersebut pada setiap tahunnya dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan badan tersebut dengan nikmat. Oleh sebab itulah wajib bagi anak kecil untuk mengeluarkan zakat padahal mereka tidak berpuasa. Begitu juga wajib bagi orang gila untuk dikeluarkan zakat fitrah atasnya padahal dia tidak sah untuk berpuasa karena fungsi dari zakat fitrah adalah zakat untuk mensucikan badan. Dan setiap orang wajib disucikan badannya dengan zakat fitrah tersebut.

Keempat, sebagai bentuk syukur atas nikmat-nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah Allah berikan kepada orang-orang yang berpuasa dengan petunjuk dari Allah untuk bisa berpuasa akhirnya bersyukur dengan mengeluarkan zakat fitrah tersebut.

Kelima, mendapatkan pahala yang besar dari zakat fitrah. Karena Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda dalam hadits riwayat Imam Abu Dawud:

فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، فمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Id, maka dia adalah zakat yang diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat ‘Id, maka dia sedekah seperti sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud)

Keenam, yaitu memberikan kegembiraan ke dalam hati orang-orang yang disempitkan rezekinya olah Allah Subhanahu wa Ta’ala agar pada hari raya ikut bergembira, tidak sedih memikirkan apa yang akan dimakan.

4. Siapa Yang Wajib Zakat Fitrah?

Wajib zakat fitrah atas setiap muslim; kecil atau besar, anak kecil atau orang tua, lelaki atau perempuan, budak atau orang merdeka. Jadi di sini tidak berbicara tentang masalah dia berakal ataupun baligh, tidak. Selama dia muslim, maka dia wajib untuk zakat.

Dalilnya adalah hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa beliau bercerita:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى ، مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum yang baik atas setiap orang merdeka atau budak, lelaki atau perempuan dari kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kemudian dalilnya adalah ijma’ para ulama yang dinukilkan oleh Imam Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid, kemudian juga oleh Imam Ibnu Qudamah di dalam kitabnya Al-Mughni bahwasannya zakat fitrah wajib atas setiap muslim, siapapun muslimnya; mau laki-laki ataupun perempuan, mau anak kecil atau orang tua, mau orang merdeka ataupun budak.

5. Bapak yang membayarkan zakat fitrah atas anak-anaknya yang masih kecil

Hukum seorang bapak membayar zakat fitrah atas anak-anaknya yang masih kecil. Maka jawabannya adalah wajib zakat fitrah atas seorang bapak membayarkan anak-anaknya yang masih kecil yang tidak mempunyai harta jika memungkinkan untuknya hal itu. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma sebagaimana yang sudah saya sebutkan tadi.

Kemudian juga berdasarkan dari perkataan para Salafush Shalih yang disebut dengan atsar. Diantaranya perkataan Abdullah bin Umar, dari Nafi’ (pembantunya Abdullah bin Umar) bercerita:

كان ابن عمر رضي الله عنهما يعطي عن الصغير والكبير، حتى إنه كان يعطي عن بني

“Adalah Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma kebiasaannya memberikan zakat atas anak kecil dan anak yang sudah besar sampai beliau memberikan kepada anak-anak yang masih kecil-kecil.”

Ini menunjukkan bahwa seorang bapak wajib mengeluarkan zakat atas anak-anaknya yang masih kecil yang tidak mempunyai harta jika bapak tersebut sanggup.

Kemudian dalil yang lain berdasarkan ijma’ dinukilkan oleh Imam Ibnul Mundzir di dalam kitab beliau Al-Ijma’. Beliau mengatakan:

أجمعوا على أن صدقة الفطر تجب على المرء إذا أمكنه أداؤها عن نفسه ، وأولاده الأطفال ، الذين لا أموال لهم

“Bahwa para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah wajib atas seseorang jika memungkinkan untuk menunaikannya atas dirinya dan atas anak-anaknya yang masih kecil yang tidak mempunyai harta.”

6. Hukum mengeluarkan zakat fitrah atas istri

Maka terjadi khilaf di antara para ulama Rahimahumullahu Ta’ala. Ada yang mengatakan yaitu bahwa -dan ini pendapat jumhur- dari mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali bahwa seorang lelaki atau suami wajib mengeluarkan zakat atas istrinya. Tetapi di sini ada pengecualian, yaitu kesepakatan para ulama bahwa lelaki muslim tidak mengeluarkan zakat atas istrinya yang kafirah  sebagaimana yang dinukilkan ijma’ oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah (ulama Islam abad ke-9 H) dalam kitab Fathul Bari:

اتفقوا على أن المسلم لا يخرج عن زوجته الكافرة مع أن نفقتها تلزمه

“Para ulama bersepakat bahwa seorang muslim lelaki tidak mengeluarkan zakat fitrah atas istrinya yang kafirah sedangkan dia tetap wajib untuk menafkahi istri tersebut.”

Ini adalah pendapat pertama. Pendapat jumhur ulama. Dalih mereka adalah karena nikah merupakan sebab wajibnya menafkahinya maka wajib juga memberikan zakat fitrah. Seperti misalkan para kerabat. Berbeda dengan zakat harta, itu dalil jumhur.

Pendapat yang kedua adalah tidak wajib suami mengeluarkan zakat atas istrinya. Jadi jika istri memiliki harta, maka sang istri mengeluarkan sendiri zakatnya. Dan ini adalah pendapat Mazhab Hanafi, kemudian juga dari ulama Salaf Sufyan bin Masruq Ats-Tsauri, Imam Ibnu Utsaimin dan yang lain-lainnya. Dan mereka mengatakan bahwasanya Allah berfirman dalam surat Al-An’am ayat 164:

…وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ…

Setiap nyawa tidak mengerjakan sesuatu kecuali atasnya (maksudnya: dosanya dia yang menanggung) dan seorang yang berdosa tidak ditanggung oleh orang lain dosanya.” (QS. Al-An’am[6]: 164)

Sisi pendalilan dari ayat ini adalah kalau seandainya zakat fitrah wajib atas dirinya dan atas orang-orang yang dibawah tanggungjawabnya, maka berarti pula dia akan menanggung dosa-dosa orang-orang yang dibawah tanggungjawabnya.

Yang jelas ini permasalahan khilaf di antara para ulama Rahimahumullahu Ta’ala. Dan saya lebih condong kepada pendapat jumhur bahwasanya seorang suami wajib mengeluarkan zakat fitrah karena suami wajib menafkahi istri tersebut.

7. Hukum zakat fitrah atas janin yang ada didalam kandungan

Janin, bukan bayi. Kalau bayi wajib. Maka jawabannya tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang ada dalam perut ibunya. Dan ini dengan kesepakatan Mazhab fiqih yang empat; Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali. Bahkan dihikayatkan ijma’ atasnya sebagaimana yang dinukil oleh Imam Ibnul Mundzir dalam kitab beliau Al-‘Ijma:

أجمعوا على أن لا زكاة على الجنين في بطن أمه

“Para ulama bersepakat bahwa tidak ada zakat atas janin yang ada di dalam perut ibunya.”

Kemudian juga Imam Ibnu Qudamah, Imam Nawawi juga menukil bahwasanya:

كل من يحفظ عنه العلم من علماء الأمصار لا يوجب فطرة عن الجنين

“Setiap orang yang dihafal darinya ilmu dari para ulama-ulama sedunia tidak mewajibkan zakat fitrah atas janin.”

Adapun dalilnya janin tidak wajib atasnya zakat fitrah adalah hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar tadi yang menceritakan bahwa Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma, satu sha’ dari gandum budak atau orang merdeka, laki-laki ataupun perempuan, anak kecil atau orang tua dari kaum muslimin. Sisi pendalilan dari hadits ini adalah bahwa hadits ini menunjukkan zakat fitrah wajib atas anak kecil dan janin yang ada dalam perut ibunya itu tidak dinamakan anak kecil secara bahasa ataupun secara kebiasaan.

Kemudian juga alasan yang kedua bahwa asal hukumnya tidak ada kewajiban tanpa dalil. Lalu lasan yang ketiga bahwa keberadaan janin nantinya bisa keluar sebagai manusia atau tidak belum benar-benar bisa dipastikan.

8. Waktu wajibnya zakat fitrah

Simak penjelasan yang penuh manfaat ini pada menit ke-31:07

Download mp3 Kajian Tentang Kupas Tuntas Zakat Fitrah


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48470-kupas-tuntas-zakat-fitrah/